Keputusan MK dan Moralitas Pancasila

Keputusan MK dan Moralitas Pancasila

Dunia perpolitikan Indonesia kembali diwarnai, dalam ungkapan agak ironis Presiden Joko Widodo, “drama” politik. Drama politik itu muncul tentu saja karena keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Banyak orang menyatakan bahwa keputusan MK itu bermasalah. Pertama, keputusan tersebut melahirkan norma baru yang melampaui kewenangan MK. Kedua, terjadi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan karena Ketua MK mempunyai hubungan kerabat dengan sosok yang berkepentingan atas gugatan itu, yakni Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Joko Widodo).

Gibran tidak dapat dicalonkan karena usianya belum genap 40 tahun sesuai syarat perundangan yang berlaku. Maka, gugatan ke MK, siapapun penggugatnya, dengan mudah dapat dibaca demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

Dalam situasi semacam ini, muncul sebutan di antara warga negara Indonesia yang “merendahkan” dengan memplesetkan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”. 

Drama dalam dunia politik adalah kewajaran karena politik adalah seni negosiasi. Oleh karena itu, drama menjadi sesuatu yang wajar. Namun, yang seharusnya menjadi concern adalah apa latar belakang drama itu? Apakah drama itu untuk sesuatu yang luhur karena orientasinya demi kepentingan rakyat ataukah demi memperjuangkan kepentingan kekuasaan kelompok semata?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *